Jalur Penerimaan Penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia Tahun Ajaran 20172018 Lihat Hasil Seleksi Masukkan nomor ujian Anda untuk melihat informasi kelulusan, pendaftaran ulang, serta biaya pendidikan. Informasi pendaftaran ulang dan biaya pendidikan untuk peserta SBMPTN 2017: masukkan nomor peserta SBMPTN yang tertera di kartu ujian pada form di bawah, pilih Jalur Masuk SBMPTN dan tekan Lihat Informasi amp Pengumuman Universitas Indonésia tidak bekerjasama dengan pihak Bimbingan BelajarBimbingan Teslembaga sejenis manapun untuk mengadakan kegiatan Tente - Out danatau menjanjikan kemudahan untuk diterima di UI. Jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan kelulusan dengan membayar sejumlah uang atau imbalan. Jadwal KegiatanMagister Hukum Ilmu Hukum P rogram Magister Ilmu Hukum FHUI di rancang untuk menghasilkan advogado yang profesional yang mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas dibidangnya masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Programa Magister bidang Ilmu Hukum di bagi dalam 7 (tujuh) peminatan, yaitu: Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Hukum Ekonomi Hukum Ekonomi Islam Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Kenegaraan Hukum Transnasional Hukum Perdagangan Internazional Hukum Hak Asasi Manusia dan Boa Governação Hukum Ketenagakerjaan Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam Kenotariatan P rogram magister kenotarian dirancang dengan kurikulum khusus agar Menghasilkan lulusan yag menguasai ilmu hukum khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan serta terampil dalam mengaplikasikannya diberbagai pekerjaan bidang hukum, antara lain sebagai Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) e Konsultan . Perkuliahan diselenggarakan dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Beban studi sebanyak 42 sks yang terdiri dari Mata Kuliah Wajib Kurikulum Nasional, Wajib Lokal e Mata Kuliah Pilihan. Staf pengajar pada programa pendidikan magister kenotariatan terdiri dari para praktisi kenotariatan, para Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para akademisi yang ahli di bidangnya masing-masing.
No comments:
Post a Comment